RKHL Perkumpulan KPHR Sumber Sejahtera

Foto untuk : RKHL Perkumpulan KPHR Sumber Sejahtera

Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Sedangkan yang dimaksud dengan sumberdaya hutan adalah benda hayati, non hayati dan jasa yang terdapat di dalam hutan yang telah diketahui nilai pasar, kegunaan dan teknologi pemanfaatannya (Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999). Hutan merupakan salah satu sumber daya alam yang besar peranannya dalam berbagai aspek kehidupan, baik aspek ekonomi, sosial, pembangunan dan lingkungan. Hutan dan ekosistemnya sebagai modal dasar pembangunan dengan keanekaragaman flora dan fauna yang dapat memberikan manfaat bagi kehidupan manusia.
Ada tiga aspek penting yang harus dijaga dalam upaya pelestarian kawasan hutan yaitu : pertama, kelestarian fungsi produksi, kedua, kelestarian fungsi ekologi dan ketiga, kelestarian fungsi sosial. Guna lebih dapat mengontrol serta mengendalikan fungsi-fungsi tersebut, khususnya dalam aspek fungsi produksi maka perlu adanya aturan jangka Panjang yang tertuang dalam Rencana Kelola Hutan Rakyat ini.
Kelompok Pengelola Hutan Rakyat Sumber Sejahtera (KPHRSS) merupakan salah satu lembaga Perkumpulan Kelompok Tani yang mempunyai wujud keperdulian terhadap pengelolaan hutan secara lestari yang dapat memberikan manfaat secara berkesinambungan. Kelompok Pengelola Hutan Rakyat Sumber Sejahtera berdasarkan Permohonan Notaris SRIANA, S.H., M.KN, sesuai salinan Akte No 04 Tanggal 11 Mei 2019 telah mendapatkan pengesahan pendirian Badan Hukum pada 24 Mei 2019. Saat ini anggota KPHRSS berjumlah 45 dengan klasifikasi status anggota luar biasa 13 dan anggota biasa 32. Area pengelolaan hutan oleh KPHRSS tersebar di Kecamatan Wonosalam dan Bareng Kabupaten Jombang, dalam melakukan kegiatan pengelolaan hutan lestari KPHRSS bekerjasama dengan kelompok tani hutan sebagai mitra. Dokumen Rencana Kelola Hutan Rakyat Lestari (RKHRL) dan dokumen pendukung (SOP, Satuan Pengelolaan Hutan dan lainnya) disusun dalam jangka waktu 5 tahun dan akan dievaluasi tiap 1 tahun sekali.
Secara ringkas RKHRL merupakan rencana kegiatan yang akan dilaksanakan sesuai tata waktu pelaksanaan yang memadukan fungsi produksi, ekologi dan sosial yang pelaksanaannya dapat berubah berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Selengkapnya dokumen RKHL dapat diunduh pada link dibawah ini :


https://drive.google.com/drive/folders/1cUGB5jwR87zIY_Sx3q1coyReCbAgKFGU?usp=sharing